MAKALAH KEBERADAAN HUKUM DALAM MASYARAKAT DALAM KONTEKS PENEGAKKAN HUKUM



BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Didalam sistem pergaulan hidup, secara prinsip manusia itu diciptakan bebas dan sederajat. Akan tetapi dengan kebebasan tersebut manusia tidak bisa berbuat sekehendak hatinya terhadap manusia lainnya, karena ada batasan – batasan yang tidak boleh dilanggarnya berkaitan dengan hidup dan kehidupan manusia. Pada dasarnya masing – masing anggota masyarakat sudah tentu mempunyai kepentingan yang kadang – kadang sama dan sering pula berbeda. Perbedaan kepentingan ini selanjutnya dapat menimbulkan kekacauan dalam masyarakat apabila tidak ada aturan yang dapat menyeimbangkannya. Demi tertib dan teraturnya kelompok masyarakat diperlukan adanya aturan, mulanya disebut kaidah. Jadi dapatlah dikatakan bahwa apa yang disebut kaidah adalah patokan atau ukuran ataupun pedoman untuk berkeprikelakuan atau bersikap tindak dalam hidup.

Masyarakat dalam pertumbuhannya selalu berkembang, dimulai dari keluarga sebagai masyarakat yang paling kecil atau masyarakat sederhana kemudian berkembang menjadi semakin kompleks atau masyarakat modern. Perkembangan masyarakat tadi pasti dibarengi dengan timbulnya hukum untuk mengatur dan mempertahankan sistem pergaulan hidup anggota – anggotanya. Keberadaan hukum didalamnya adalah sebagai peraturan yang bersifat umum dimana seseorang atau kelompok secara keseluruhan ditentukan batas – batas hak dan kewajibannya. Mengacu kepada hak dan kewajiban, maka aturan yang paling tepat adalah apa yang dinamakan hukum. Demikian dapat diketahui bahwa hukum dapat mengatur segala kepentingan manusia mulai dari jabang bayi yang masih dalam kandungan ibunya sampai seorang ibu itu meninggal dunia. Salah satu fungsi hukum adalah sebagai alat penyelesaian sengketa atau konflik, disamping fungsi yang lain sebagai alat pengendalian sosial dan alat rekayasa sosial. Pembicaraan tentang hukum barulah dimulai jika terjadi suatu konflik antara dua pihak yang kemudian diselesaikan dengan bantuan pihak ketiga.
Dalam hal ini munculnya hukum berkaitan dengan suatu bentuk penyelesaian konflik yang bersifat netral dan tidak memihak. Pelaksanaan hukum di Indonesia sering dilihat dalam kacamata yang berbeda oleh masyarakat. Hukum sebagai dewa penolong bagi mereka yang diuntungkan, dan hukum sebagai hantu bagi mereka yang dirugikan. Hukum yang seharusnya bersifat netral bagi setiap pencari keadilan atau bagi setiap pihak yang sedang mengalami konflik seringkali bersifat diskriminatif, memihak kepada yang kuat dan berkuasa. Adanya ketimpangan pelaksanaan hukum tersebut maka timbullah pemasalahan hukum di Indonesia. Permasalahan hukum di Indonesia terjadi karena beberapa hal, baik dari system peradilannya, perangkat hukumnya, inkonsisten penegakan hukum, intervensi kekuasaan, maupun perlindungan hukum.
Diantara banyak permasalahan tersebut, satu hal yang sering dilihat dan dirasakan oleh masyarakat awam adalah inkonsistensi penegakan hukum oleh aparat. Inkonsistensi penegakan hukum ini kadang melibatkan masyarakat itu sendiri , keluarga maupun lingkungan terdekatnya yang lain. Namun inkonsistensi penegakan hukum ini sering pula kita temui dalam media elektronik maupun cetak yang menyangkut tokoh – tokoh masyarakat seperti, pejabat, orang kaya dan lain sebagainya. Akibat yang ditimbulkan dari tidak berjalannya penegakan hukum dengan baik dan efektif atau yang disebut inkonsistensi penegakan hukum adalah kerusakan dan kehancuran diberbagai bidang (politik, ekonomi, sosial dan budaya). Selain itu buruknya penegakan hukum juga akan menyebabkan rasa hormat dan kepercayaan masyarakat terhadap hukum semakin menipis dari hari ke hari. Akibatnya, masyarakat akan mencari keadilan dengan cara mereka sendiri.
B. RUMUSAN MASALAH
1.      Apa pengertian penegakkan hukum ?
2.      Pengaruh kesadaran hukum dalam perkembangan hukum  ?
3.      Bagaimana Penegakan Hukum dan Keadilan Dalam Konteks Negara Hukum dan Masyarakat ?

 BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Penegakkan Hukum
Penegakan hukum merupakan istilah hukum yang sudah sering kita dengar dalam kehidupan sehari-hari. Sepertinya masyarakat kita sudah sangat memahami apa itu penegakan hukum, sehingga  dalam menyebut istilah penegakan hukum â??biasanyaâ? dibarengi dengan ungkapan sinis dan keraguan. Setidaknya ini pengalaman penulis dan semoga tidak sama dengan keadaan yang pembaca jumpai di masyarakat.
Penegakan hukum memang telah menjadi persoalan yang hingga saat ini mungkin masih menimbulkan tanda tanya. Bukan tanpa alasan, namun karena secara faktual telah banyak kasus-kasus hukum yang terlewatkan dan gagal dieksekusi oleh aparat penegak hukum.
Menurut  Adnan Topan Husodo (Wakil Koord. ICW), selama kurun waktu sepuluh tahun, yakni sejak tahun 2002 sampai dengan tahun 2012 dalam pemantauan ICW  telah ditemukan sekitar empat puluh sembilan (49) terpidana  dalam kasus korupsi yang putusan terhadap mereka tidak dapat dieksekusi karena berbagai alasan.
Realitas tersebut jelas dapat membuat masyarakat luas menjadi sinis atau ragu terhadap penegakan hukum. Keraguan terhadap penegakan hukum di sisi lain juga akan menurunkan tingkat kesadaran hukum masyarakat. Sehingga yang terjadi adalah kekacauan hukum, dimana penegakan aturan hukum berjalan lambat dan kesadaran hukum masyarakat rendah.
1.    Pengertian Penegakan Hukum
Dalam tulisan Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH. yang berjudul â??Penegakan Hukumâ? disebutkan bahwa penegakan hukum adalah: proses dilaksanakannya upaya untuk menegakkan atau memfungsikan norma hukum secara nyata sebagai pedoman perilaku hubungan hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegaraâ?.
Selain itu, penegakan hukum juga dapat ditinjau dari sudut subyek  dan sudut obyek penegakan hukum. Sudut subyek penegakan hukum dapat dibedakan menjadi dua, yakni dalam arti sempit dan dalam arti luas.
Dalam arti sempit, penegakan hukum dari segi subyeknya dapat diartikan sebagai upaya aparat penegak hukum untuk menjamin dan memastikan aturan hukum berjalan sebagaimana mestinya, dimana aparat penegak hukum tersebut, apabila diperlukan dapat menggunakan daya paksa untuk menegakkannya.
Dalam arti luas, penegakan hukum dari segi subyeknya dapat diartikan sebagai keterlibatan seluruh subyek hukum dalam setiap hubungan hukum untuk penegakan hukum.
Selanjutnya, penegakan hukum dari sudut pandang obyeknya atau hukum itu sendiri juga dapat dibedakan dalam arti luas dan sempit. Penegakan hukum dalam arti luas dapat berarti penegakan hukum yang mencakup atau meliputi nilai-nilai keadilan yang hidup di tengah masyarakat dan nilai-nilai keadilan yang terkandung dalam hukum formal itu sendiri.
Penegakan hukum dari aspek  obyeknya dalam arti sempit dapat diartikan sebagai penegakan hukum yang sebagaimana yang tertuang dalam aturan yang tertulis atau formal.
2.    Aparatur Penegak Hukum
Aparatur penegak hukum dapat diartikan sebagai sebagai seluruh institusi dan aparat penegak hukum yang terlibat dalam proses penegakan hukum. Setidaknya ada 3 elemen penting yang mempengaruhi kinerja penegakan aturan hukum, antara lain: institusi penegak hukum termasuk sarana dan prasarana yang mendukung dan mekanisme atau tata kerja yang berlaku di lembaga tersebut. Selanjutnya adalah budaya kerja aparat penegak hukum termasuk kesejahteraannya. Selanjutnya yang ketiga adalah peraturan yang mendukung kinerja lembaga penegak hukum, baik hukum materil maupun hukum acara.
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH. berpendapat bahwa persoalan yang dihadapi oleh Indonesia saat ini bukan hanya terletak pada persoalan penegakan hukum. Oleh karena penegakan aturan hukum iu sendiri hanya dapat terwujud apabila hukum yang hendak ditegakkan mencerminkan nilai-nilai keadilan yang hidup dalam masyarakat. Dengan kata lain, dalam rangka  penegakan aturan hukum diperlukan pula pembaharuan atau pembentukan peraturan hukum yang baru.
Oleh karena itu terdapat empat hal penting yang perlu mendapat perhatian, yakni: perlunya pembentukan peraturan baru, perlunya sosialisasi hukum kepada masyarakat, perlunya penegakan aturan hukum dan yang tidak kalah pentingnya untuk mendukung seluruh kegiatan tersebut adalah perlunya administrasi hukum yang yang efektif dan efisien serta akuntabel.
B. Pengaruh kesadaran hukum dalam perkembangan hukum
Dalam tubuh hukum terjadi semacam perkembangan sehingga sampai pada hukum yang maju, atau diasumsi maju seperti yang dipraktekan saat ini oleh berbagai negara. Perkembangan hukum itu sendiri umumnya terjadi sangat lamban meskipun sekali terjadi agak cepat. Namun perkembangan dari hukum kuno pada hukum modern merupakan perjuagan manusia tiada akhir satu dan lain hal disebabkan masyarakat , dimana hukum berlaku berubah terus menerus dalam perkembangan hukum itu sendiri terkadang dilakukan dengan revisi atau amendemen terhadap undang – undang yang sudah ada tetapi sering pula dilakukan dengan menganti undang – undang lama dengan undang – undang baru. Bahkan hukum modern telah menetukan prinsip dan asas hukum yang baru dan meninggalkan prinsip dan asas hukum yang lama dan sudah cenderung ketinggalan zaman. Dalam hubungannya dengan perkebangan masyarakat, hukum mengatur tentang masalah struktur sosial nilai – nilai dan larangan – larangan atau hal – hal yang menjadi tabu dalam masyarakat.
Dalam abad Ke-20 terjadi perkembangan diberbagai bidang hukum dimana sebagiaan hukum disebagian negara sudah menyelesaikan pengaturannya secara tuntas, tetapi sebagian hukum dinegara lain masih dalam proses pengaturannya yang berarti hukum dalam bidang bidang tersebut masih dalam proses perubahannya. Hukum merupakan kaidah untuk mengatur masyarakat, karena itu hukum harus dapat mengikuti irama perkembangan masyarakat, bahkan hukum harus dapat mengarahkan dan mendorong berkembangnya masyarakat secara lebih tepat dan terkendali.
Kerena terdapatnya ketertiban sebagai salah satu tujuan hukum, dengan begitu terdapat interklasi dan interaksi antara hukum dan perkembangan masyarakat.
Namun tidak dapat diabaikan salah satu faktor yang mengikuti perkembangan hukum dalam masyarakat adalah Kesadaran hukum masyarakat itu sendiri. Faktor kesadaran hukum ini sangat memainkan peran penting dalam perkembangan hukum artinya semakin lemah tingkat kesadaran masyarakat, semakin lemah pula kepatuhan hukumnya sebaliknya semakin kuat kesadaran hukumnya semakin kuat pula faktor kepatuhan hukum. Sehingga proses perkembangan dan efektifitas hukum dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
C. Penegakan Hukum dan Keadilan Dalam Konteks Negara Hukum dan Masyarakat
Indonesia adalah Negara hukum, demikian penegasan Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945. Terlepas dari kesederhaan rumusan pasal dimaksud terkandung suatu pertanyaan yang berkaitan dengan penegakan hukum dalam konteks Negara hukum, dan mengingat Republik Indonesia adalah Negara demokratis, berarti hukum yang ditegakkan adalah dalam lingkup masyarakat demokratis. Tegasnya hukum dan keadilan yang menjadi pedoman dalam masyarakat Negara Republik Indonesia tidak lepas dari konteks Negara hukum dan masyarakat demokratis yang dianut dalam UUD 1945.
Berkenaan dengan hal tersebut, setidak-tidaknya di dalam UUD 1945 terdapat lima hal yang berkaitan dengan penegakan hukum dan keadilan, yaitu: 1) mengenai subtansi, 2) batasan penegakan, 3) kewenangan penegakan, 4) mekanisme penegakan hukum dan keadilan, dan 5) bentuk pengaturan hukum dan keadilan.
Secara subtansial, UUD 1945 menegaskan kebebasan dan hak atas kebebasan sebagai intisari hukum dan keadilan yang diatur dalam suatu bentuk peraturan perundang-undangan sesuai dengan pasal-pasal terkait dengan hal dimaksud. Di dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945 terkandung landasan subtansi dari hukum dan keadilan yaitu hukum dan keadilan yang mencerminkan adanya kedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusian yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Mengenai batasan penegakan hukum dan keadilan, UUD 1945 menegaskan hukum dan keadilan yang terkandung dalam peraturan perundang-undangan yang diadakan untuk itu, serta batasan yang berkaitan dengan pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis seperti ditegaskan pada Pasal 28J Ayat (2) UUD 1945
Mengenai kewenangan penegakan hukum, UUD 1945 menempatkan lembaga lembaga pelaku kekuasaan kehakiman dan lembaga kepolisian sebagai lembaga penegak hukum. Pasal 24 Ayat (2) UUD 1945 menegaskan bahwa: “Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tatausaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi”. Kemudian Pasal 30 Ayat (4) UUD 1945: “Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum”.  Sementara itu terait dengan hakim sebagai penegak hukum, Pasal 24B Ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa: “Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim”.
Mengenai mekanisme penegakan hukum dan keadilan, UUD 1945 menegaskan dalam suatu peradilan seperti ditegaskan pada Pasal 24 Ayat (1) UUD 1945, bahwa: “Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan”, hal ini menempatkan peradilan sebagai penyelenggaraan penegakan hukum dan keadilan.
Mengenai bentuk pengaturan hukum dan keadilan, UUD 1945 menegaskan undang-undang sebagai bentuk peraturan perundang-undangan yang dipergunakan sebagai wadah hukum dan keadilan, termasuk di dalam atas keberadaan kesatuan masyarakat hukum adapt, seperti ditegaskan pada Pasal 18B Ayat (2) UUD 1945, bahwa: “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang”.
Mengacu kepada penegakan hukum dan keadilan sebagai hal yang lebih bersifat praksis dari keberadaan undang-undang sebagai wadah pengaturan hukum dan keadilan, maka hal yang bersifat “demokratis” menjadi warna utama dari prinsip Negara hukum, seperti dalam hal penegakkan dan perlindungan hak asasi manusia pada Pasal 28I Ayat (5) UUD 1945: “Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan”.  Hal ini kemudian dipertegas dengan adanya parameter keadilan dalam hal menjalankan hak dan kebebasan, seperti ditegaskan pada Pasal 28J Ayat (2) UUD 1945: “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis

 BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dalam arti luas, penegakan hukum dari segi subyeknya dapat diartikan sebagai keterlibatan seluruh subyek hukum dalam setiap hubungan hukum untuk penegakan hukum. Selanjutnya, penegakan hukum dari sudut pandang obyeknya atau hukum itu sendiri juga dapat dibedakan dalam arti luas dan sempit. Penegakan hukum dalam arti luas dapat berarti penegakan hukum yang mencakup atau meliputi nilai-nilai keadilan yang hidup di tengah masyarakat dan nilai-nilai keadilan yang terkandung dalam hukum formal itu sendiri.
Faktor kesadaran hukum ini sangat memainkan peran penting dalam perkembangan hukum artinya semakin lemah tingkat kesadaran masyarakat, semakin lemah pula kepatuhan hukumnya sebaliknya semakin kuat kesadaran hukumnya semakin kuat pula faktor kepatuhan hukum. Sehingga proses perkembangan dan efektifitas hukum dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis
B. Saran
Makalah ini diharapkan menjadi bahan masukan bagi pengembang untuk mengembangkan pengetahuan kami khusunya tentang Antropologi Hukum. Kekurangan-kekurangan yang ada harap dimaklumi adanya, karena ini sebagai pembelajaran bagi kami.

 DAFTAR PUSTAKA

Ahmad Rifai, Penemuan Hukum oleh Hakim, Dalam Persfektif Hukum Progresif (Jakarta: Sinar Grafika, 2010).
Andi Hamzah, Hukum Acara Pidana Indonesia (Jakarta: Sapta Artha Jaya, 1996)
Bismar Siregar, Kata Hatiku, Tentangmu (Jakarta: Diandra Press, 2008).
Darji Darmodiharjo, Shidarta. Pokok-pokok Filsafat Hukum, Apa dan Bagaimana Filsafat Hukum Indonesia  (Jakarta: Gramedia, 1995).
J.B Daliyo, Pengantar Ilmu Hukum (Jakarta: Prenhallindo, 2007)
Lili Rasdjidi dan Ira Rasjidi, Dasar-Dasar Filsafat dan Teori Hukum (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2001)
http://abhymaulana-initulisanku.blogspot.com/2012/05/penegakan-hukum-di-indonesia-tinjauan.html
http://surohmatsupadi.wordpress.com/2012/08/10/penegakan-hukum-dan-keadilan/
http://lbhperjuangan.blogspot.com/2010/10/penegakan-hukum-yang-menjamin-keadilan.html







Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Bejoel - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger